Wednesday, January 30, 2013

Audit Delay


Audit delay adalah lamanya waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal laporan keuangan hingga tanggal diterbitkannya laporan audit.

The third general standard states that the audit should be conducted with great precision and accuracy. Similarly, in the first Field Work Standards and the third states that the audit should be conducted with careful planning and gathering the tools of evidence is sufficient.

Dengan adanya standar tersebut proses pengauditan membutuhkan waktu yang relative lama, akibatnya akuntan publik dapat menunda untuk mempublikasikan laporan audit atau laporan keuangan auditannya. Kondisi inilah yang sering disebut dengan audit delay.

Proses audit memerlukan waktu yang berpengaruh pada audit delay, yang nantinya akan berakibat pada ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan yang sudah diaudit. Ketepatan waktu (timeliness) adalah rentang waktu pengumuman laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada publik, yaitu lamanya hari yang dibutuhkan untuk mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada publik, sejak tahun tutup buku perusahaan sampai tanggal penyerahan ke BAPEPAM yang nantinya akan diumumkan ke publik. Informasi yang tepat waktu akan mempengaruhi kemampuan manajemen dalam merespon setiap kejadian dan dalam menghadapi ketidakpastian yang terjadi dalam lingkungan kerja.

No comments:

Post a Comment