Saturday, February 2, 2013

Etika Profesi Akuntansi; Kasus Pelanggaran Etika


4 Hakim Tipikor langgar kode etik

WASPADA ONLINE

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, pihaknya telah menemukan sedikitnya empat hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Itu ada yang hakim ad hoc dan hakim karier," kata Eman usai acara penandantangan kerja sama KY dengan enam organisasi keagamaan di Jakarta, tadi malam. Namun dia tidak bisa menyebutkan nama keempat hakim yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

"Itu yang belum bisa kami sampaikan karena pada dasarnya sudah kami tangani hal yang bersangkutan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (PPH)," katanya.

Eman mengaku pihaknya telah menyerahkan hasil laporan secara tertulis ke Badan Peradilan Umum (Badilum) MA. Rekomendasi ini didasarkan atas investigasi yang dilakukan KY pekan lalu. Dari investigasi itu ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang.

Indikasinya, hakim yang bersangkutan dinilai tidak fair karena sering membebaskan terdakwa terutama elit politik di wilayah Jawa Tengah, seperti kasus korupsi APBD yang terjadi di Sragen pada 2003- 2010 yang justru membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Padahal dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya justru divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Koruptor-koruptor yang dibebaskan itu adalah terdakwa Heru Djatmiko (Kakanwil Wilayah V PT Hutama Karya) dalam kasus suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal dan terdakwa korupsi proyek sistem informasi administrasi kependudukan online di Kabupaten Cilacap, Oei Sindhu Stefanus.

Selain itu, terdakwa korupsi ganti rugi tanah pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo, Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng Yanuelva Etliana. Kemudian, terdakwa kasus suap terhadap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, terdakwa kasus korupsi kas daerah Kabupaten Sragen Untung Wiyono dan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif Radio Republik Indonesia (RRI) di Purwokerto Teguh Tri Murdiono.

Terkait laporan KY ini, kata Eman, Badilum berjanji menindaklanjuti laporan hasil investigasi KY itu. "Dirjen Badilum siap menindaklanjuti laporan kami, ya tinggal menunggu janji mereka untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya," katanya.
Ketua KY ini menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan prilakunya sudah nampak jelas, sehingga pihaknya meminta MA untuk segera menindak empat Hakim Tipikor Semarang itu. "Kami juga sedang memeriksa, kami minta MA menindak dan memindahkan hakim-hakim itu," katanya.

Namun, kata Eman, pemindahan hakim itu harus dilakukan di pengadilan yang terpisah. "Pemindahannya harus dipencar atau di lokasi yang berbeda,? kata Eman.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengaku belum menerima laporan KY terkait dugaan pelanggaran terhadap empat hakim Tipikor Semarang itu.

Ridwan mengatakan bahwa sejak dua minggu lalu, pihaknya telah menerjunkan tim pengawas ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk memeriksa hakim-hakim itu. "Laporannya belum masuk, tetapi terhadap mereka sudah diperiksa sejak 14 hari yang lalu dengan menurunkan tim hakim pengawas pada Badan Pengawasan MA Semarang untuk memeriksa terhadap hakim-hakim itu. Namun, laporan dari tim pengawas belum ada karena ada satu apa dua hakim itu sedang ke luar kota,'' katanya.

  1. Jenis pelanggaran etika : Bad judgements; operating mistakes, executive compensation. sering membebaskan terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang dan menerima suap dari para terdakwa korupsi.
  2. Siapa yang melakukan pelanggaran : (para Hakim tipikor Semarang) diantarannya Hakim Lilik Nuraini, Kartini dan Asmadinata.
  3. Akibat  : Banyak tersangka korupsi yang juga pejabat daerah tersebut masih bebas ‘berkeliaran’ di Indonesia.
  4. Tindakan pemerintah terhadap pelaku : Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur telah menerjunkan tim hakim pengawas pada Badan Pengawasan MA Semarang untuk memeriksa terhadap hakim-hakim itu. KPK juga masih menindak lanjuti kasus penyuapan yang dilakukan oleh Hakim-hakim tipikor lain yang terlibat dan para tersangka korupsi yang menyuap para hakim tersebut.
  5. Hukum yang berlaku :KM yang menjadi hakim Pengadilan Tipikor Semarang dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a, b, dan c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun HK, hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a, b, c atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pendapat : pelanggaran etika seperti ini memang sudah sering kali terjadi. Perlu disadari bahwa seseorang yang berprofesi memiki ancaman, dalam bentuk apapun itu. Tapi, biar bagaimana pun juga entah denagn alasan khilaf ataupun manusiawi, pelanggaran etika tetap tidak bias dimaafkan begitu saja, tentu harus ada tindakan hukum yang tegas.
Pembenahan serta pengawasan tidak boleh hanya dilakukan kepada profesi-profesi kelas atas, melainkan semua lapisan tanpa kecuali.

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=250722:4-hakim

MUI: Aceng Fikri Melanggar UU Perkawinan 


Jakarta - Kasus pernikahan berujung perceraian antara Bupati Garut, Aceng HM Fikri (40) dengan Fany Octara (18) kini menjadi sorotan publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap Aceng Fikri telah melanggar undang-undang (UU) dan melecehkan agama atas tindakannya yang hanya menikahi Fany secara siri selama 4 hari dan menceraikannya lewat SMS dengan alasan tidak perawan lagi.

Ketua MUI KH Amidhan mengatakan, dalam agama Islam pernikahan siri itu memang dibolehkan. Namun, sejak tahun 2006, MUI menetapkan agar pernikahan siri segera dihentikan. Dan bagi yang telah menikah siri, segera daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilegalkan. Penetapan tersebut disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

"Dari segi agama sah saja. namun tahun 2006, setelah MUI menggelar sidang di Pesantren Gontor di Ponorogo, maka ditetapkan atau memutuskan bahwa nikah siri itu seyogyanya diakhiri, jangan lagi menjadi kebiasaan walaupun sah menurut agama," ujar Amidhan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/12/2012).

Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menegaskan bahwa setiap perkawinan dalam agama islam harus dilakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

"Di Indonesia ada yang disebut dengan hukum fiqih Indonesia, yaitu hukum menurut ajaran Islam yang digabung dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu orang tidak boleh menikah kalau tidak dicatat secara legal. Jadi itu perintah agama juga. Maka itu, Bupati (Aceng) ini telah melanggar undang-undang," jelas Amidhan.

  1. Jenis pelanggaran etika : Moral; desire for fairness and equity.
Pelecehan terhadap agama, pelecehan terhadap perempuan dibawah umur dan pencitraan yang buruk bagi pejabat daerah
  1. Siapa yang melakukan pelanggaran : Bupati Garut, Aceng HM Fikri (40).
  2. Akibat  : contoh yang buruk bagi pejabat daerah, mengundang emosional masyarakat terutama oleh perempuan dengan demonstrasi di berbagai daerah.
  3. Tindakan pemerintah terhadap pelaku : Pemberhentian secara sepihak oleh pemerintah, yang diwakilkan oleh ketua DPRD Garut.
  4. Hukum yang berlaku : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. 
Pendapat : peristiwa ini sangat memalukan, bahkan banyak media asing yang juga menyampaikan berita ini di negaranya. Seorang pejabat tentu telah melakukan sumpah janji kepala daerah, dan Aceng jelas memiliki kewajiban taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pemerintah untuk pemberhentian dengan tidak hormat, memang sudah pantas dilakukan.



No comments:

Post a Comment