Audit delay adalah lamanya waktu
penyelesaian audit yang diukur dari tanggal laporan keuangan hingga tanggal
diterbitkannya laporan audit.
The third general standard
states that the audit should be conducted with great precision and accuracy.
Similarly, in the first Field Work Standards and the third states that the
audit should be conducted with careful planning and gathering the tools of
evidence is sufficient.
Dengan adanya standar tersebut
proses pengauditan membutuhkan waktu yang relative lama, akibatnya akuntan
publik dapat menunda untuk mempublikasikan laporan audit atau laporan keuangan
auditannya. Kondisi inilah yang sering disebut dengan audit delay.
Proses audit memerlukan waktu
yang berpengaruh pada audit delay, yang nantinya akan berakibat pada ketepatan
waktu penyampaian laporan keuangan yang sudah diaudit. Ketepatan waktu
(timeliness) adalah rentang waktu pengumuman laporan keuangan tahunan yang
telah diaudit kepada publik, yaitu lamanya hari yang dibutuhkan untuk
mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada publik, sejak
tahun tutup buku perusahaan sampai tanggal penyerahan ke BAPEPAM yang nantinya
akan diumumkan ke publik. Informasi yang tepat waktu akan mempengaruhi
kemampuan manajemen dalam merespon setiap kejadian dan dalam menghadapi
ketidakpastian yang terjadi dalam lingkungan kerja.
No comments:
Post a Comment